JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melalui proses persidangan kasus Narkoba, akhirnya tiba giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dibawah Komando Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Nur Winardi membacakan Requesitornya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Selasa (30/11).
Dalam Requisitor tersebut, tim JPU yang diwakili Guntur Adi Nugraha dan Danang Dermawan menuntut hukuman mati kepada dua terdakwa yang diduga terlibat sebagai sindikat jaringan narkotika jenis sabu-sabu.
Pasalnya, dari kedua terdakwa, Honi Aprizal alias Apri alias Oni bin Aby Tubagus dan Nur Rachman alias Dade alias Ivan bin Manin Permana ini, ditemukan barang bukti seberat 264 kilogram lebih. Selain itu, keduanya juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Rawa Kalong
Sementara itu, usai sidang Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, menyatakan kedua terdakwa itu dituntut oleh JPU dengan hukuman mati. Sedangkan perbuatannya, dilakukan keduanya pada Maret 2021, dengan rencana sabu tersebut akan diantar menuju Rawa Kalong, Gunung Sindur, Kabupaten. Bogor.
"Akibat daripada perbuatan kedua terdakwa itu, berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan pertimbangan JPU menuntut hukuman mati, antara lain karena keduanya adalah residivis dalam kasus yang sama dan merupakan anggota sindikat jaringan international," ujarnya kepada wartawan di Jakarta pada, Selasa (30/11).
Menurut Bani selain barang bukti sabu seberat 264 kilogram itu, ada juga barang bukti lainnya seperti dua unit Handphone, sepasang sandal warna merah, sweater warna biru-putih, topi warna putih dan kaos warna putih.
"Semua barang bukti dituntut oleh tim JPU untuk dirampas dan dimusnahkan," ucap Bani seraya mengatakan sedangkan untuk barang bukti satu unit mobil beserta kunci kontak dan STNK dirampas dan akan dilelang untuk negara.(bh/ams) |